Hak cuti dapat diartikan sebagai hak atas ketidakhadiran sementara atau tertentu dengan disertai keterangan dari pihak yang bersangkutan. Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan mengenai pengaturan hak cuti bagi pekerja. Perubahan tersebut dinilai kontroversial karena beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan ruang lebih bagi perusahaan untuk mengatur hak cuti karena banyak aturan yang diatur sebelumnya telah dihapuskan.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dimana penelitian deskriptif merupakan penelitian yang menggambarkan karakteristik dari suatu populasi atau sebuah fenomena yang menjadi objek penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan objek penelitian.Perubahan terhadap hak-hak cuti bagi tenaga kerja pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja adalah dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketenagakerjaan. Melalui Pasal 81 Angka 68 Undang-Undang 6 Tahun 2023, negara menjamin bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 81 angka 25 Undang-Undang 6/2023 akan dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan, dan/atau denda minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Untuk memastikan bahwa hak cuti dan waktu istirahat pekerja benar-benar terjaga.
Copyrights © 2025