RIO LAW JURNAL
Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal

Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Kasus Perceraian Rumah Tangga Di Semarang ( Studi Kasus Putusan Nomor : 413/pdt.G/2023/PNSmg.)

Saputri, Dita Ayu (Unknown)
Cornelis, Vieta Imelda (Unknown)
Astutik, Sri (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium De auditu dalam menjatuhkan putusan sekaligus menganalisis kekuatan pembuktian saksi Testimonium De Auditu untuk hakim dalam memberikan putusan pada sidang peradilan dalam kasus perceraian pada putusan Nomor 413/pdt.G/2023/PNSmg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium de auditu didasarkan pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 november 1959 bahwa testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden). Dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu yang di konstruksikan sebagai persangkaan merupakan bukti bebas, hakim bebas mempertimbangkan atau menilai keterangan saksi. Pada perkara ini walaupun keterangan saksi adalah de auditu, namun kesaksian tersebut terbukti penting dan saling bersesuaian sehingga hakim tetap mempertimbangkan dan menerima keterangan saksi tersebut sehingga para saksi de auditu berperan besar dalam dikabulkannya gugatan penggugat. Setiap teori pembuktian yang dipergunakan oleh hakim adalah untuk meyakinkan hakim untuk menjatuhkan suatu putusan hukum perdata, untuk terpenuhinya teori tersebut diatas maka diperlukan alat bukti yang diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata yaitu 1. Alat bukti surat, 2. Saksi-saksi, 3. Persangkaan, 4. pengakuan, 5. Sumpah. Dan berbagai dasar hukum yang memiliki kaitan erat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...