Abstrak Penelitian ini mengkaji tindakan serangan militer Israel terhadap wilayah lebanon berdasarkan hukum humaniter internasional. Jenis penelitian ini yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini yang diutamakan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma positif. Hasil penelitian menunjukkan israel melanggar hukum humaniter internasional dengan tidak memenuhi prinsip pembeda dan prinsip proporsional dalam menyerang lebanon seperti tidak membedakan penyerangan antara pihak kombatan dan warga sipil sehingga menyebabkan banyaknya korban jiwa di pihak sipil. solusi yang dapat ditwarkan adalah melaporkan hal ini di perserikatan bangsa agar diberikan sebuah sanksi berupa embargo militer maupun sanksi ekonomi.Kata Kunci: Serangan Militer, Hukum Humaniter, Embargo.
Copyrights © 2025