Analisis kepastian hukum atas status kepemilikan tanah kas desa sebagai aset pemerintahan desa di Indonesia menjadi penting mengingat peran strategis tanah kas desa dalam mendukung pembangunan lokal dan kesejahteraan masyarakat. Tanah kas desa, yang dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan bersama, diatur melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Namun, banyak desa menghadapi kendala dalam implementasinya di lapangan, seperti kurangnya pemahaman hukum, lemahnya kontrol administratif, serta rumitnya prosedur sertifikasi yang menyebabkan kerentanan terhadap klaim pihak ketiga. Metode penelitian normatif digunakan dalam pendekatan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi peraturan antara pemerintah pusat dan daerah serta program sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah kas desa. Rekomendasi mencakup bimbingan teknis bagi aparatur desa dalam pengelolaan aset desa yang sesuai hukum serta peningkatan kapasitas administratif agar aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025