Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum pluralistik, dengan 3 hukum yang diakui dan berlaku, yakni hukum: agama, barat, serta adat. Selain itu, bagaimana hukum-hukum yang berbeda ini dapat mengatur atau menyelesaikan suatu kasus tertentu secara efektif. Dengan kata lain, apakah hukum adat dapat diterapkan dalam situasi yang termasuk dalam lingkup hukum perundang-undangan, tetapi mengandung unsur-unsur yang mengingatkan pada hukum adat. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data didasarkan pada studi dokumen atau studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data bersifat kualitatif dengan proses berpikir deduktif. Kedudukan putusan peradilan adat diakui oleh Negara, namun hanya terbatas pada wilayah territorial tertentu yang disesuaikan dengan RUU tentang masyarakat adat apabila disahkan dan berlaku secara nasional. Saat ini penyelesaian tindak pidana ringan melalui hukum adat lebih banyak dibangun dengan pendekatan kekeluargaan melalui musyawarah dengan lembaga adat kemasyarakatan.
Copyrights © 2025