RIO LAW JURNAL
Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal

Penerapan Sistem Peradilan Pidana Adat Sebagai Alternative Dispute Resolution Dalam Perkara Tindak Pidana Ringan Berbasis Nilai Keadilan Pancasila

Mufty, Abdul Malik (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum pluralistik, dengan 3 hukum yang diakui dan berlaku, yakni hukum: agama, barat, serta adat. Selain itu, bagaimana hukum-hukum yang berbeda ini dapat mengatur atau menyelesaikan suatu kasus tertentu secara efektif. Dengan kata lain, apakah hukum adat dapat diterapkan dalam situasi yang termasuk dalam lingkup hukum perundang-undangan, tetapi mengandung unsur-unsur yang mengingatkan pada hukum adat. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data didasarkan pada studi dokumen atau studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data bersifat kualitatif dengan proses berpikir deduktif. Kedudukan putusan peradilan adat diakui oleh Negara, namun hanya terbatas pada wilayah territorial tertentu yang disesuaikan dengan RUU tentang masyarakat adat apabila disahkan dan berlaku secara nasional. Saat ini penyelesaian tindak pidana ringan melalui hukum adat lebih banyak dibangun dengan pendekatan kekeluargaan melalui musyawarah dengan lembaga adat kemasyarakatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...