Respon penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di era 5.0 menjadi fokus utama penelitian ini, yang secara signifikan dipengaruhi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Latar belakang penelitian ini mencakup fenomena meningkatnya ujaran kebencian yang memengaruhi stabilitas sosial di Indonesia, di mana media sosial berfungsi sebagai platform yang memfasilitasi penyebaran opini dan ekspresi secara cepat dan luas, namun juga membuka celah bagi kejahatan digital. Dengan munculnya permasalahan ini, penting untuk mengidentifikasi bagaimana implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelaku ujaran kebencian dapat dilakukan secara efektif. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana penerapan hukum pidana di masa mendatang yang berlandaskan pada keadilan Pancasila. Metode penelitian yang dipergunakan yakni yuridis normatif, dengan analisis terhadap regulasi yang relevan seperti UUD 1945 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kajian literatur hukum dan putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menangani kasus ujaran kebencian, karena pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan sosial. Selain itu, penelitian ini menekankan perlunya revisi regulasi untuk menghilangkan ambiguitas yang ada, agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan harmonis.
Copyrights © 2025