Penerapan hukum keluarga di negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim khususnya kawasan Timur Tengah dan sekitarnya memiliki praktik yang berbeda-beda, kita tidak menemukan keseragaman praktik hukum keluarga di negara-negara tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan sistem pemerintahan, kultur, situasi dan kondisi masyarakat setiap negara. Mesir merupakan salah satu negara yang berpenduduk mayoritas Muslim yang menetapkan Islam sebagai agama negara. Karena itu, prinsip-prinsip hukum Islam menjadi sumber hukum utama dalam pembuatan dan perumusan undang-undang termasuk hukum keluarga. Praktik hukum Islam di Mesir tidak berlaku secara utuh hanya bidang-bidang hukum keluarga dalam ruang lingkup yang terbatas meliputi pembagian warisan dan perkawinan. Namun, penerapan hukum keluarga di Mesir terus mengalami reformasi dan pembaruan. Pembaruan hukum keluarga terjadi di Mesir pada tahun 1920. Ini ditandai dengan diundangkannya UU No. 25/1920 mengenai hukum keluarga dan penjagaan (Law of Maintenance and Personal Status/Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah wa al-Siyanah). Reformasi hukum keluarga pada tahun 1970an ditandai dengan dikeluarkannya aturan undang-undang mengenai kewenangan kepada lembaga peradilan memaksa pihak-pihak (suami) untuk membayar uang pemeliharaan kepada isteri-isteri, janda-janda, anak-anak, ataupun orang tua pada tahun 1976. Hingga era sekarang hukum keluarga di Mesir terus mengalami perkembangan.
Copyrights © 2020