Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan nikah nanau labe pada perkawinan suku Kaili di desa Baluase dan faktor-faktor yang mendasarinya sekaligus mengetahui aspek hokum dari jenis perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan mix method dari jenis penelitian yuridis empiris dan yuridis normative. Pada penelitian ini penulismengambil data lapangan melalui wawancara kepada subjek yang diteliti terkait permasalahan yang terdapat dalam penelitian. Pengambilan data pada lapangan pada penelitian ini merupakan ciri dari penelitian hokum empiris. Dalam penelitian ini penulis juga menelusuri bahan-bahan hokum yang berkaitan dengan perkawinan untuk dilakukan perbandingan. Penggunaan bahan-bahan hokum dalam penelitian hukum merupakan ciri dari penelitian yuridis normatif. berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pelaksanaan nikah nanau labe di desa Baluase tidak hanya dilakukan kepada perempuan hamil dan laki-laki yang bersedia untuk menikahinya, tetapi juga dilakukananatara wanita yang hamil tersebut dengan laki-laki yang menghamilinya. Dalam pelaksanaan nikah nanau labe telah terjadi pergeseran hokum adat mengenai sanksi yang berlakukan pada pelaku nikah nanau labe dimana sanksi tersebut sudah tidak berlaku karena mempertimbangkan aspek ekonomi dan kemanusiaan. Ada pun faktor yang mempengaruhi nikah nanau labe yaitu pergaulan bebas sehingga mengakibatkan kehamilan, laki-laki yang menghimili perempuan tidak bertanggung jawab, komunikasi keluarga yang tidak tepat, sikap egois orang tua dan memastikan status anak yang lahir. Kedua, nanau labe boleh dilakukan apabila didasarkan pada pendapat Mazhab Hanafi tentang kebolehan menikahi perempuan hamil akibat perzinahan dan menikahi perempuan hamil bukan hasil zina tetapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang membatasinya. Nikah nanau labe tidak memberikan jaminan kepastian hokum dalam hubungan perkawinan, sehingga tidak ada dasar bagi kedua belah pihak yang melakukan perkawinan untuk melakukan tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak setelah perceraian. selanjutnya nikah nanau labe tidak memberikan jaminan kepastian hokum terhadap status dan hak-hak anak yang dilahirkan.
Copyrights © 2020