Familia: Jurnal Hukum Keluarga
Vol. 4 No. 1 (2023)

ANALISIS PENDAPAT WAHBAH AL-ZUHAILI (w. 1437 H) TENTANG NIKAH MISYAR PERSFEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

Fajri, Ismanul (Unknown)
Basri, Helmi (Unknown)
Arisman (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah dengan teknik analisis isi dan pendekatan analisis deduktif yang diperloleh dari data-data kepustakaan. Adapun kesimpulannya yakni Nikah misyar yang tidak menuntut hak-hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan seperti hak nafkah dan hak tempat tinggal, yang ditentang oleh kebanyakan ulama seperti Abdul Sattar al-Jubali, Abu Malik Kamal bin al-Sayyid, Nasir al-Din al-Bani, Ali Qurah Dagi dan Ibrahim Fadhil, namun tidak demikian dengan Wahbah Al-Zuhaili yang berpendapat bahwa pertama, nikah misyar diperbolehkan dikarenakan dalam perkawinan misyar terdapat salah satu maqaṣid perkawinan yaitu terjaganya kehormatan seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dan terhindarnya dari perbuatan zina. Kedua, Dalam metode ijtihad istislahi yang disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaili tentang bolehnya nikah misyar adalah kemaslahatan, mencakup untuk semua akad, termasuk akad nikah yang telah memenuhi syarat rukun seperti yang ditetapkan syara’ adalah sah. Ketiga, dari analisa penulis nikah misyar itu secara maqashid al-syari’ah berbeda, pada alasan yang pertama, dikatakan bahwa perkawinan misyar ini mengandung maqaṣid syariah, yaitu penjagaan kehormatan si perempuan. Dalam perkawinan, kehormatan masing-masing suami istri, tidak hanya istri saja, atau suami saja, namun kehormatan keduanya terjaga dengan perkawinan melalui penyaluran hubungan biologis antara keduanya. Maka perkawinan ini adalah perkawinan yang sah, walau tidak dianjurkan, karena maqaṣid syariah tidak tercapai secara sempurna pada pernikahan ini. Semisal: pendidikan/perawatan anak-anak, ketenangan keluarga tidak dapat tergapai. Maqaṣid syariah di sini tercapai karena kehormatan perempuan ataupun laki-laki dalam perkawinan ini tercapai. Istri terpenuhi kebutuhan naluri biologisnya, dan suami pun juga demikian adanya. Walaupun pada dasarnya, perkawinan tidak hanya terkonsentrasi pada hubungan seksual saja. Dan maqaṣid syariah di sini tercapai namun tidak sempurna.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

familia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Familia adalah jurnal Hukum Keluarga Islam yang memberikan akses langsung terbuka sebagai upaya untuk menyebarluaskan hasil penelitian yang fokus kajian Jurnal meliputi: Hukum Keluarga Islam, wacana Islam dan gender, dan penyusunan hukum perdata ...