Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PENDAPAT WAHBAH AL-ZUHAILI (w. 1437 H) TENTANG NIKAH MISYAR PERSFEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH Fajri, Ismanul; Basri, Helmi; Arisman
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v4i1.81

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah dengan teknik analisis isi dan pendekatan analisis deduktif yang diperloleh dari data-data kepustakaan. Adapun kesimpulannya yakni Nikah misyar yang tidak menuntut hak-hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan seperti hak nafkah dan hak tempat tinggal, yang ditentang oleh kebanyakan ulama seperti Abdul Sattar al-Jubali, Abu Malik Kamal bin al-Sayyid, Nasir al-Din al-Bani, Ali Qurah Dagi dan Ibrahim Fadhil, namun tidak demikian dengan Wahbah Al-Zuhaili yang berpendapat bahwa pertama, nikah misyar diperbolehkan dikarenakan dalam perkawinan misyar terdapat salah satu maqaṣid perkawinan yaitu terjaganya kehormatan seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dan terhindarnya dari perbuatan zina. Kedua, Dalam metode ijtihad istislahi yang disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaili tentang bolehnya nikah misyar adalah kemaslahatan, mencakup untuk semua akad, termasuk akad nikah yang telah memenuhi syarat rukun seperti yang ditetapkan syara’ adalah sah. Ketiga, dari analisa penulis nikah misyar itu secara maqashid al-syari’ah berbeda, pada alasan yang pertama, dikatakan bahwa perkawinan misyar ini mengandung maqaṣid syariah, yaitu penjagaan kehormatan si perempuan. Dalam perkawinan, kehormatan masing-masing suami istri, tidak hanya istri saja, atau suami saja, namun kehormatan keduanya terjaga dengan perkawinan melalui penyaluran hubungan biologis antara keduanya. Maka perkawinan ini adalah perkawinan yang sah, walau tidak dianjurkan, karena maqaṣid syariah tidak tercapai secara sempurna pada pernikahan ini. Semisal: pendidikan/perawatan anak-anak, ketenangan keluarga tidak dapat tergapai. Maqaṣid syariah di sini tercapai karena kehormatan perempuan ataupun laki-laki dalam perkawinan ini tercapai. Istri terpenuhi kebutuhan naluri biologisnya, dan suami pun juga demikian adanya. Walaupun pada dasarnya, perkawinan tidak hanya terkonsentrasi pada hubungan seksual saja. Dan maqaṣid syariah di sini tercapai namun tidak sempurna.
Emotional Readiness Towards Marriage Analysis of Household Financial Management Reviewed According to Islamic Family Law : Case Study on Youth of Ideal Marriage Age in Indragiri Hilir Regency Meiretno, Dwiky; Basri, Helmi; Suhayib, Suhayib
Tasyri' : Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2024): Tasyri': Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Hukum dan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55656/tjmes.v6i2.336

Abstract

This research discusses the Emotional Readiness Towards Marriage Analysis of Household Financial Management Reviewed According to Islamic Family Law Case Studies on Youth of Ideal Marriage Age in Indragiri Hilir Regency. The problem in this study is the high number of unmarried youth in Indragiri Hilir Regency based on data obtained from the Central Bureau of Statistics and the increasing number of unmarried youth in the last 3 (three) years. It also discusses the emotional readiness efforts of young people of ideal marriage age in Indragiri Hilir district with the analysis of Household Financial management, and the review of Islamic Family Law. The purpose of this research is the effort of emotional readiness in young people of ideal marriage age with the analysis of household financial management, and the review of Islamic Family Law. The research method used is field research, which starts from data collection: questionnaires / questionnaires, observation, interviews, and documentation. The data will be traced in the relevant literature. The results showed that emotionally the picture is positive about the readiness of the younger generation in facing married life. youth aged 19-26 years, the majority showed good emotional readiness, feeling emotionally ready to face challenges in marriage and able to manage emotions in conflict situations. In terms of financial management, the youth consider financial management as an important factor, with most having prepared a budget plan and believing that saving and investing are important steps to achieve family financial stability. In terms of Islamic family law views, respondents accepted the concept of nafkah as an obligation of the husband to the wife and felt it was important to manage household finances in accordance with Islamic principles, and showed readiness to discuss property rights and management in accordance with Islamic law.
TELAAH HISTORIS TERHADAP PERKEMBANGAN USUL FIQH KLASIK MENURUT GENEALOGI KAEDAH FIQHIYAH Almadison, Almadison; Basri, Helmi
ANDREW Law Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Desember 2024
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v3i2.82

Abstract

Penelitian ini mengkaji genealogi atau asal-usul kaedah fiqhiyah sebagai bagian integral dari perkembangan usul fiqh klasik. Kaedah fiqhiyah merupakan prinsip-prinsip umum yang digunakan untuk memformulasikan hukum Islam berdasarkan pola dari berbagai kasus furu’ (cabang hukum). Dalam sejarahnya, kaedah ini mengalami perkembangan bertahap, dimulai dari masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin sebagai fase embrional, hingga mencapai puncaknya pada era klasik abad pertengahan, dengan karya-karya sistematis para ulama seperti al-Qarafi, al-Suyuthi, dan Ibn Rajab al- Hanbali. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis-kritis untuk menelusuri dinamika sosial- politik, madrasah pemikiran (Hijaz dan Iraq), serta kodifikasi ushul fiqh yang berpengaruh terhadap sistematisasi kaedah fiqhiyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaedah fiqhiyah bukan sekadar produk tekstual, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan umat dan adaptasi syariat Islam terhadap perubahan zaman. Kaedah ini telah menjadi instrumen penting dalam penyusunan hukum Islam yang responsif, fleksibel, dan tetap terikat pada maqashid syariah.