Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) dan Contempt of Court (CoC) merupakan dua konsep hukum yang seringkali disamakan namun memiliki perbedaan mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis perbedaan antara PMKH dan CoC dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahan penelitian diperoleh melalui studi dokumen, yaitu dengan menganalisis isi putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa PMKH lebih fokus pada perlindungan terhadap martabat dan integritas individu hakim, sedangkan CoC ditujukan untuk menjaga kewibawaan pengadilan dan kelancaran proses peradilan. Perbedaan ini terlihat jelas dari unsur-unsur tindak pidana, subjek hukum, dan sanksi yang diterapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai perbedaan PMKH dan CoC sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan penyelenggaraan peradilan yang berkeadilan.
Copyrights © 2025