Baik Pancasila maupun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa keadilan adalah tujuan nasional. Negara telah mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hasilnya adalah bahwa bantuan hukum masih bersifat parsial dan individu.
Copyrights © 2024