LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Vol 9, No 2 (2024)

BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA

Sultani, Sultani (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum,  yang secara tegas diatur  dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUNRI) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”,  Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentutnya tidak terlepas dari keterkaitannya dengan hak asasi manusia. Metode Penelitian ini penelitian hukum normatif (doctrinal atau normative legal research) berupa penelitian hukum yang difokuskan pada kajian dan analisis Hasil Penelitian ini Secara yuridis negara Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang/warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Demikian juga bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan Kesimpulan Hakikat bantuan hukum dalam perspektif hukum acara pidana dan hak asasi manusia di Indonesia apabila telah disadari bahwa bantuan hukum adalah hak setiap orang yang paling asasi dan dijamin oleh ketentuan perundang-undangan di Indonesia, hingga terwujudnya hak konstitusional setiap warga negara yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

LG

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in goverment regulation, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields ...