Penyalahgunaan jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konteks Pemilu 2024 menjadi isu krusial yang berpotensi merusak integritas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk penyalahgunaan jabatan yang mungkin terjadi, menganalisis dampaknya terhadap sistem demokrasi, serta mengusulkan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis tematik, yang melibatkan pengumpulan data dari literatur hukum, laporan resmi, dan dokumentasi media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan dapat berupa intervensi dalam kampanye, penyalahgunaan sumber daya negara, dan intimidasi terhadap pemilih. Dampak dari tindakan ini mencakup penurunan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pengurangan integritas sistem demokrasi. Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan oleh lembaga terkait, penegakan regulasi yang lebih ketat mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam menjaga independensi pemilu. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pemilu yang lebih adil dan demokratis di Indonesia.
Copyrights © 2024