Pengendalian laut memiliki makna bahwa suatu negara memiliki supremasi terhadap wilayah lautnya. Negara mewujudkan supremasi di laut, diperlukan adanya penegakan hukum di laut melalui lembaga penegak hukum di laut. Untuk mewujudkan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dibentuk. Di sisi lain, Bakamla RI belum memiliki landasan hukum yang kuat sebagai penegak hukum di laut. Setiap pembentukan hukum harus dilandasi UUD 1945 yang menempati posisi tertinggi hierarki hukum. Masalahnya adalah UUD 1945 belum memberikan akses secara nyata terhadap restrukturisasi sistem keamanan nasional termasuk penegakan hukum di laut. Hal itu menjadi dasar perlunya amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat Bakamla RI sebagai lembaga penegak hukum di laut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang dipertajam oleh teori Hans Kelsen dan Hans Naviaski. Hasil dari penelitian ini adalah presentasi dari anggota legislatif yang memiliki urgensi terhadap penegakan hukum di laut yaitu 37,27%, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, jumlah tersebut menunjukkan bahwa amandemen kelima UUD 1945 berkaitan dengan penegakan hukum di laut dapat diagendakan pada sidang MPR. Kata kunci: Amandemen kelima UUD 1945, Bakamla RI, Penegakan hukum di laut.
Copyrights © 2024