Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Upaya Menghidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung Ditinjau dari Sisi Teknokratik dan Historis Sudiro, Pratondo Ario Seno; Rizal, Aslama Nanda
Langgas: Jurnal Studi Pembangunan Vol. 3 No. 2 (2024)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/ljsp.v3i2.18027

Abstract

Munculnya isu menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi bahasan yang menarik serta pro dan kontra di kalangan pakar hukum tata negara. DPA merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat konsultatif, yang bubar seiring dengan amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini membahas upaya menghidupkan kembali DPA tetapi tidak dari sisi politik melainkan dari sisi teknokratik. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan historis diperoleh hasil bahwa upaya menghidupkan kembali DPA akan mengembalikan eksistensi lembaga penasihat pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga pemerintahan dan akan menjadi wadah bagi para teknokrat untuk memberikan nasihat pemerintahan pada posisi yang sejajar dengan pemerintahan tersebut.
Amandemen Kelima UUD 1945 dalam Rangka Upaya Penguatan Bakamla RI sebagai Penegak Hukum di Laut Sudiro, Pratondo Ario Seno; Waryoto, Waryoto
Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial Vol 5, No 3 (2024): Oktober 2024
Publisher : Universitas Al Azhar Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jaiss.v5i3.3372

Abstract

Pengendalian laut memiliki makna bahwa suatu negara memiliki supremasi terhadap wilayah lautnya. Negara mewujudkan supremasi di laut, diperlukan adanya penegakan hukum di laut melalui lembaga penegak hukum di laut. Untuk mewujudkan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dibentuk. Di sisi lain, Bakamla RI belum memiliki landasan hukum yang kuat sebagai penegak hukum di laut. Setiap pembentukan hukum harus dilandasi UUD 1945 yang menempati posisi tertinggi hierarki hukum. Masalahnya adalah UUD 1945 belum memberikan akses secara nyata terhadap restrukturisasi sistem keamanan nasional termasuk penegakan hukum di laut. Hal itu menjadi dasar perlunya amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat Bakamla RI sebagai lembaga penegak hukum di laut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang dipertajam oleh teori Hans Kelsen dan Hans Naviaski. Hasil dari penelitian ini adalah presentasi dari anggota legislatif yang memiliki urgensi terhadap penegakan hukum di laut yaitu 37,27%, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, jumlah tersebut menunjukkan bahwa amandemen kelima UUD 1945 berkaitan dengan penegakan hukum di laut dapat diagendakan pada sidang MPR. Kata kunci: Amandemen kelima UUD 1945, Bakamla RI, Penegakan hukum di laut.
IMPLICATIONS OF THREATS IN THE NORTH NATUNA SEA FOLLOWING THE JOINT STATEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA Sudiro, Pratondo Ario Seno
Budi Luhur Journal of Strategic & Global Studies Vol. 3 No. 2 (2025): July
Publisher : Universitas Budi Luhur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36080/jsgs.v3i2.56

Abstract

Abstract: North Natuna Sea is part of South China Sea which is included in the territory of the Republic of Indonesia. The highlight of the region is People Republic of China’s claim known as Nine Dash Line and also The U-shaped Line. Based on their claim, Chinese government sent the China Coast Guard Patrol Vessel to patrol along The Nine Dash Line. Consequently, the patrol vessel one appeared inside the Exclusive Economic Zone of Indonesia in North Natuna Sea. The latest development is the signing of the Joint Statement between both countries at 9th November, 2024 include joint development in areas of overlapping claims, which triggered pros and cons reactions among the experts. Based on those, this literature research aims to analyze implication to the threat in North Natuna Sea post the signing of Joint Statement. This research results is statement that Joint Statement between both countries can defuse the threat in North Natuna Sea, so that it should be followed by the other countries in South China Sea area.   Abstrak: Laut Natuna Utara merupakan bagian dari wilayah Laut China Selatan yang termasuk ke dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesua. Hal yang menonjol dari wilayah ini adalah adanya klaim Republik Rakyat China (RRC) yang dikenal dengan Nine Dash Line dan juga The U-shaped Line. Berdasarkan klaimnya, pemerintah RRC mengirimkan Kapal Patroli China Coast Guard untuk berpatroli di sepanjang Nine Dash Line yang mengakibatkan kehadiran mereka dalam wilayah ZEE NKRI di Laut Natuna Utara. Perkembangan terkini adalah ditandatanganinya Joint Statement antara kedua negara pada 9 November 2024 termasuk ‘joint development in areas of overlapping claims’ yang telah memicu reaksi pro dan kontra di kalangan para ahli. Berdasarkan hal itu, studi literatur ini bertujuan menganalisis implikasi terhadap ancaman di Laut Natuna Utara pasca-Joint Statement. Hasil penelitian ini adalah statement bahwa Joint Statement antara kedua negara dapat meredakan ancaman di Laut Natuna Utara, yang seharusnya diikuti oleh negara-negara di kawasan Laut China Selatan lainnya.