Netralitas ASN dalam pesta demokrasi masih terus terjadi sehingga penting untuk diatasi. Penelitian ini membahas landasan hukum netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 dan upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan pustaka. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum netralitas ASN tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain yaitu UU ASN, UU Pilkada, PP Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam menanggulangi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, terdapat 2 (dua) upaya yang perlu dilakukan, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif meliputi optimalisasi pendidikan netralitas secara berkelanjutan terhadap ASN dan penguatan pengawasan. Sedangkan upaya represif yaitu pemberatan sanksi terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas.Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Netralitas, Pilkada
Copyrights © 2024