Kelayakan sebuah satuan pendidikan ditunjukan salah satunya oleh status Akreditasi sekolah tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa Akreditasi berfungsi menentukan kelayakan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang pendidikan. Kelayakan tersebut mencakup komponen pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang diberlakukan, dan persyaratan lainnya sebagaimana terdaftar dalam Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP). Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan status akreditasi TK Aisyiyah Blulukan Colomadu. Sejak berdiri tahun 1986 TK tersebut belum pernah mengajukan untuk akreditasi dikarenakan keterbatasan SDM dan kesiapan infrastuktur yang masih sangat kurang. Pada bulan Februari pihak TK sudah mengajukan proses akreditasi. Assesmen lapangan sudah berjalan dengan lancar, akan tetapi hasil akreditasi belum keluar sampai tanggal 25 September 2024.
Copyrights © 2024