Setiap Negara pasti memiliki sistem hukum yang digunakan baik itu civil law maupun common law. Kedua sistem tersebut menjadikan yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam menyelesaikan perkara di pengadilan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis perbandingan penerapan yurisprudensi di Negara Indonesia yang menganut sistem hukum civil law dan Australia yang menganut sistem hukum common law. penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perbandingan (comparative approach) yaitu pendekatan yang dilakukan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain dan pendekatan konseptual (conseptual approach). sumber hukum utama dalam hukum civil law adalah ketentuan undang-undang, namun yurisprudensi juga memegang peranan penting dalam penerapan hukum dalam sistem hukum civil law. Sedangakn sistem hukum Common Law yang sumber hukum utamanya adalah (judge made by law/binding force of precedent), dimana permasalahan hukum diselesaikan dalam perkara pengadilan dan hasilnya tercermin dalam keputusan hakim (yurisprudensi).
Copyrights © 2024