Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan dan fungsi lembaga Kewang sebagai salah satu pranata hukum adat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku serta mengetahui politik hukum pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kaitannya dengan memperkuat kapasitas kelembagaan adat Kewang di Maluku. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewang sebagai pranata Adat mempunyai fungsi yang sangat strategis dan vital dalam menjaga dan melestarikan lingkungan serta memelihara kelangsungan ekologi dan konservasi lingkungan termasuk pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku. Pemerintah Daerah di Maluku dalam melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum sepenuhnya optimal. Politik hukum pemerintah daerah, meskipun telah mengarah pada penguatan kelembagaan adat pemerintahan negeri namun sejauh ini belum secara spesifik menjamin eksistensi dan kepastian hukum kelembagaan adat kewang dan fungsinya dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024