Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu merupakan ciri dari demokrasi, oleh karena itu hak pilih dalam pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang kepemiluan yang berlaku. Dalam konteks itu, netralitas yang menjadi bagian penting dalam rangka menjamin pemilu yang berintegritas merupakan tantangan tersendiri dalam hukum kepemiluan.
Copyrights © 2024