Penelitian ini bertujuan untuk lebih memahami dinamika kegiatan usaha migas serta implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan di sektor minyak dan gas bumi sebagai daerah otonom. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang berarti menggunakan validitas konseptual dan aturan undang-undang untuk menilai ketepatan berfungsinya sebuah undang-undang positif dan mengatasi kesulitan hukum yang masih ada. Frasa “memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dan “dilaksanakan secara adil dan selaras” yang terdapat dalam Pasal 18A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menandakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk membentuk dan menyelenggarakan pemerintahannya dalam sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diterima dengan tetap berpegang pada kerangka negara kesatuan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024