Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir dari pernikahan beda agama dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian tergolong penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama dalam hukum islam adalah perkawinan yang tidak sah, sehingga status anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah tidak sah sehingga dapat dipersamakan dengan anak luar kawin, maka dia pun hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja sehingga hanya berhak mewaris dari ibunya. Namun anak luar kawin tetap bisa mewaris apabila bapak biologisnya mengakuinya. Undang-Undang Perkawinan juga menyatakan hal yang sama mengenai hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Copyrights © 2024