Penelitian ini menganalisis hasil audit kepatuhan Partai Politik "X" di Jawa Timur terkait pelaporan dana kampanye untuk memenuhi ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis data interaktif menurut Miles dan Huberman. Penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan Partai Politik "X" rendah, dengan banyak ketidakpatuhan dalam aspek pembukaan, pengelolaan, dan penutupan RKDK, serta kelengkapan pengajuan LADK dan LPPDK. Tidak ada ketidakpatuhan material yang ditemukan seperti sumbangan yang dilarang atau sumbangan asing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penegakan hukum, dan perbaikan infrastruktur.
Copyrights © 2024