Kota Banjarbaru menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki pelayanan publik semakin meningkat seiring dengan meningkatnya  mobilitas orang, barang dan jasa akan transportasi, mobilitas yang terjadi akan terus meningkat dengan tumbuhnya perekonomian Kota Banjarbaru dan Kabupaten/kota di provinsi kalimantan selatan. Pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator membuat perencanaan dan mengatur pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mendukung mobilisasi pengguna jasa transportasi pada wilayah Banjarbakula (Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, sebagian wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut), dengan kondisi pelayanan angkutan konvensional menurun, sebagai amanat undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum berbasis bus, dengan  menyediakan layanan angkutan massal di kawasan aglomerasi perkotaan seperti Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Banjarbakula. Dalam pelayanannya perlu mengetahui biaya operasional kendaraan (BOK) BRT Banjarbakula, dengan menganalisis komponen biaya biaya seperti tetap, biaya tidak tetap dan biaya overhead, untuk memberikan pelayanan yang baik diperlukan keseimbangan antara supplay dan demand pada BRT, berdasarkan demand maka berapa jumlah sarana BRT di sediakan dan dioperasikan, dengan metode break even, hasil analisis biaya operasional kendaraan BRT mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 69.009.195/tahun. Jumlah kendaraan yang dibutuhkan berdasarkan analisis dengan metode break even sebanyak 12 unit, sedangkan yang kendaraan bus yang beroperasi saat ini 9 unit, dengan kapasitas penumpang 23 orang. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024