Pemberitaan tentang Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara tempat ibadah yaitu Masjid. Pemberitaan ini menimbulkan pro kontra. Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat Edaran ini berisi tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan paradigma konstruktivis. Analisis framing merupakan berfokus pada pembentukan pesan dari sebuah teks, terutama pada bagaimana sebuah pesan/peristiwa dibentuk oleh sebuah media. Bentuk yang di tonjolkan sebuah aspek dari sebuah isu bisa melalui berbagai macam cara, seperti menonjolkan suatu aspek dari sebuah isu yang menonjol. Dalam berita ini, kedua media online tersebut sama-sama memberikan alasan mengapa aturan ini dibuat dan harus diterapkan, yaitu untuk menciptakan keharmonisan dan kenyamanan dalam masyarakat. Disimpulkan bahwa terdapat kesamaan pembingkaian berita antara Detik.com dan Kompas.com yaitu berfokus agar terciptanya keharmonisan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat ditengah perbedaan keyakinan dan latar belakang. Kedua media tersebut berfokus kepada tokoh agama yaitu Gus Miftah yang memprotes adanya surat edaran tersebut, kedua media ini juga memberitakan yang sama, yaitu Gus Miftah dinilai gagal paham dengan surat edaran Kementerian Agama tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024