Dalam mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, masyarakat global saat ini mulai menggunakan kendaraan listrik, termasuk Indonesia yang mayoritas mobil listriknya berasal dari Tiongkok. Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan target Indonesia mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 dan mendukung terwujudnya transisi energi fosil menuju energi baru terbarukan adalah Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Pemerintah serius mendorong KBLBB dengan memberlakukan regulasi seperti Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dan khususnya melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggunakan KBLBB pada mobil dinas. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah yang notabene bisa menjadi role model, belum secara masif menggunakan kendaraan listrik pada mobil dinasnya dibanding pemerintah pusat, hal ini disebabkan banyak faktor. Secara hierarki, peraturan presiden tidak bersifat mengikat, ditambah adanya kebebasan otonomi daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing. Metode pendekatan yuridis normatif menggunakan bahan baku primer dari berbagai regulasi terkait transisi energi dan kebijakan transportasi listrik. Penulis melihat bahwa transisi energi sebagai semangat kebangsaan dapat dilakukan secara optimal dengan pemerataan pemanfaatan KBLBB hingga ke daerah. Apabila pemerintah daerah memiliki kendala seperti biaya dan infrastruktur, pemerintah pusat dapat membantu dengan mendorong investasi Tiongkok agar dapat menjangkau banyak daerah di Indonesia.
Copyrights © 2024