Pasal 5 UU Pengadilan HAM menjadi bukti bahwa Indonesia belum menjadi pendukung aktif penegakan HAM secara universal. Ketentuan pasal ini menutup akses masyarakat internasional yang hendak meminta keadilan HAM melalui Indonesia. Orientasi penelitian ini adalah menguraikan urgensi perluasan yurisdiksi pengadilan HAM Indonesia dan menemukan rekonstruksi terhadap penegakan pelanggaran HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, UU Pengadilan HAM di Indonesia masih belum inklusif dalam menindak setiap pelaku kejahatan HAM yang menabrak amanat UUD NRI 1945 dalam memberikan perlindungan HAM untuk setiap orang tanpa terkecuali serta mereduksi asas universalitas penegakan HAM. Selain itu, perlu adanya rekonstruksi Pengadilan HAM di Indonesia dengan memperluas yurisdiksi kewenangan untuk mengadili setiap pelaku kejahatan HAM tanpa memperhatikan batas teritorial dan kewarganegaraan melalui amandemen UU Pengadilan HAM.
Copyrights © 2024