Partai Politik memiliki kedudukan yang sangat vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Partai Politik merupakan satu-satunya sarana untuk menduduki jabatan politik seperti parlemen di pusat maupun daerah serta jabatan kepala negara dan kepala daerah. Maka seyogyanya partai politik melakukan rekrutmen dan kaderisasi yang baik. Namun pada prakteknya, partai politik cenderung mengambil cara instan dan pragmatis dengan cara merekrut keluarga pejabat, artis, tokoh serta pebisnis untuk menduduki jabatan politik tersebut dan bukan berlandaskan pada kaderisasi. Oleh karena itu, muncul pemikiran untuk memberikan syarat batas minimal masa keanggotaan partai politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif di Indonesia. Artikel ini akan mengkaji dari urgensi dari kaderisasi partai politik serta tinjauan yuridis dari usulan tersebut. Artikel inimerupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat pencalonan anggota legislatif pada Pasal 240 ayat (1) huruf n serta ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu diubah dengan mengakomodir usulan batas minimal masa keanggotaan partai politik. Adapun bukti pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan melalui bukti keikutsertaan pendidikan internal melalui sekolah partai. Diharapkan hal ini mendorong reformasi partai politik dengan mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik.
Copyrights © 2024