Majalah Hukum Nasional
Vol. 54 No. 1 (2024): Majalah Hukum Nasional Volume 54 Nomor 1 Tahun 2024

HAK MENGUASAI NEGARA ATAS ENERGI TERBARUKAN UNTUK TRANSISI ENERGI BERKELANJUTAN

Setiawan, Endrianto Bayu (Unknown)
Koeswahyono, Imam (Unknown)
Dwi Qurbani, Indah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2024

Abstract

Pemanfaatan energi fosil telah berkontribusi mempercepat laju perubahan iklim global dan mengancam keselamatan manusia di masa mendatang. Untuk mengurangi dampak energi fosil perlu dilakukan transisi energi berupa pemanfaatan energi terbarukan. Namun permasalahan saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur secara komprehensif kebijakan energi terbarukan sebagai modal transisi energi. Sesuai konsep hak menguasai negara atas sumber daya alam, harusnya negara mampu mengelola energi terbarukan guna mewujudkan transisi energi. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksikan kebijakan hukum energi terbarukan sebagai modal transisi energi yang berkelanjutan berdasarkan konsep hak menguasai negara. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, hak menguasai negara merupakan basis konstitusional dalam pemanfaatan energi terbarukan guna mewujudkan transisi energi. Kedua, pengaturan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi masih memprioritaskan pemanfaatan energi fosil dalam memenuhi energi nasional, sehingga tidak selaras untuk mewujudkan transisi energi. Ketiga, perlu mengaktualisasikan konsep hak menguasai negara dalam bentuk pembaharuan undang-undang energi dengan mengakomodasi kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan energi terbarukan yang berorientasi pada transisi energi berkelanjutan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...