Pemilihan Umum di Indonesia tergolong memiliki sistem yang berubah-ubah berdasarkan dinamika politik yang sedang terjadi di masyarakat. Pengaturan mengenai besaran parliamentary threshold adalah salah satu yang tidak pernah usai menjadi topik hangat di masyarakat. Dalam dinamikanya Mahkamah Konstitusi telah melakukan judicial review terhadap pasal tersebut sebanyak 7x (tujuh kali). Lalu, bagaimanakah proporsionalitas parliamentary threshold ini dapat diterapkan sehingga dapat dirasakan keadilan yang bernafaskan nilai-nilai demokrasi bagi para kontestan pemilihan umum mendatang? Dan bagaimana dampak yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum yang dinyatakan konstitusional bersyarat ini kedepannya dapat menjadi penguat sistem multipartai di Indonesia? Penulis menggunakan metode normatif yuridis dalam menguraikan permasalahan putusan presidential threshold dan mengimplementasikannya berdasarkan teori demokrasi. Dari hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa demi mewujudkan proporsionalitas pemilihan umum dan meminimalisir terbuangnya suara rakyat guna memperkuat sistem multipartai yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi, maka pengaturan parliamentary threshold perlu untuk dilakukan penghitungan ulang melalui penentuan rumus baku dan penghitungan yang konkret agar dapat merepresentasikan apa yang dikehendaki oleh rakyat pada pemilihan umum yang akan datang.
Copyrights © 2024