Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah dalam aktivitas bisnis perbankan syariah melalui pendekatan yuridis normatif. Bank syariah wajib menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan implementasi berbagai kontrak muamalah yang diterapkan dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak muamalah yang diterapkan sangat beragam, memungkinkan umat Islam untuk melakukan transaksi yang bebas dari riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, perbankan syariah memudahkan umat Islam untuk melaksanakan kontrak muamalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menghindari praktik kontrak dalam perbankan konvensional. Perkembangan perbankan syariah juga mempertegas dan memperkuat komitmen untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, didukung oleh landasan hukum yang kuat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah bukanlah suatu opsi, melainkan keharusan yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap aktivitas bisnis perbankan syariah.
Copyrights © 2024