Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi PIPK yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, dengan pengolahan data sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa setelah penilaian kelemahan gabungan Tingkat Eselon 1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan didapat total salah saji teridentifikasi sebesar 0.085% (kelemahan tidak signifikan) sehingga dapat diisimpulkan bahwa pengendalian internal efektif. Tim penilai menganggap bahwa pengendalian intern yang ada telah memadai sehingga manajemen dapat menyatakan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
Copyrights © 2024