Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari 8 kasus yang diteliti, alasan utama seorang suami mengajukan izin poligami karena isteri kewalahan melayani kebutuhan biologis sebanyak 3 kasus, isteri tak memberikan keturunan lebih dari 10 tahun sebanyak 2 kasus, isteri menderita sakit jiwa, terlanjur mencintai wanita lain, dan telah menghamili lebih dahulu masing-masing satu kasus. Adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan 7 permohonan izin poligami karena memenuhi syarat alternatif dan kumulatif sebanyak 5 kasus; suami mampu berlaku adil, isteri pertama bersedia dimadu, menghindari mafsadat yang lebih besar karena sudah hamil sebanyak 1 kasus; memenuhi salah satu syarat alternatif dan kumulatif, memenuhi alasan hukum dan non-hukum sebanyak 1 kasus. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptik-analitik dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif.
Copyrights © 2008