Pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak luput dari pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah menimbulkan kerugian bagi pihak bank ataupun pihak lain yang berkepentingan. Untuk menanggulangi dampak tersebut, maka Bank Syariah Indonesia (BSI) perlu melakukan tindakan preventif salah satunya dengan menerapkan analisis kelayakan pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti penerapan analisis kelayakan pembiayaan 5C+1S untuk meminimalisir pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan aspek 5C+1S yang mencakup Character (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), Condition (kondisi), dan Sharia (syariah) dapat meminimalisir pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini ditunjukkan oleh penurunan rasio NPF dari 2,93% pada 2021 menjadi 2,08% pada 2023, yang mencerminkan keberhasilan meminimalisir pembiayaan bermasalah sekaligus meningkatkan kinerja bank secara keseluruhan.
Copyrights © 2024