Penelitian ini membahas pentingnya legalitas usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung ketahanan pangan di di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku bagi UMKM serta urgensi legalitas usaha bagi pelaku UMKM di sektor pertanian. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas usaha memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kemajuan sektor UMKM. Perlindungan hukum bagi UMKM di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Legalitas usaha tidak hanya memberikan jaminan perlindungan hukum tetapi juga juga mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saing UMKM dalam perekonomian nasional.
Copyrights © 2024