Salah satu asas penting yang dijadikan pedoman dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir yang memiliki arti bahwa pada dasarnya anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara. Penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang merampas kemerdekaan anak dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan tetap memegang prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini mengkaji mengenai penahanan dan penangguhan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia ditinjau dari aspek yuridis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum haruslah memenuhi 2 (dua) syarat utama, yakni syarat objektif dan syarat subjektif. Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang ditahan dapat diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksanaannya dengan 2 (dua) bentuk jaminan, yaitu jaminan uang dan jaminan orang. Namun, jaminan tersebut bukanlah merupakan syarat mutlak.Kata Kunci: Anak yang berkonflik dengan hukum; Penahanan; Penangguhan Penahanan.
Copyrights © 2024