Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol 3 No 1 (2024): SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH

Upah Jasa Penggilingan Padi Keliling dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Desa Mattunru-Tunrue

Piabang, Syamsuria (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang tinjauan hukum ekonomi Islam terkait pemberian upah kepada jasa penggilingan padi keliling yang berada di Desa Mattunru-tunrue. Penulis mengangkat tiga pokok masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1). Bagaiamana praktik jasa penggilingan padi keliling? 2). Apa yang menjadi faktor ketidakjelasan dalam sistem pengupahan pada jasa penggilingan padi keliling? 3). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap sistem pengupahan jasa penggilingan padi keliling?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Untuk memecahkan masalah yang diangkat data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari observasi, hasil wawancara dan dokumentasi dan adapun data sekunder berupa literature, buku, Jurnal dan Undang-undang yang berkaitan dengan sistem pengupahan dalam IslamHasil Penelitian ini menunujukkan bahwa (1) Praktik penggilingan padi keliling di Desa Mattunru-tunrue dapat dihubungi melalui via telepon hingga mendatangi rumah warga, sebelum melakukan proses penggilingan penyedia jasa terlebih dahulu membantu masyarakat mengangat padi yang dijemur kemudian melakukan proses penggilingan sampai dengan pengambilan upah. Adapuan bentuk upah yang ditetapkan oleh pengguna jasa penggilingan yaitu: Beras, uang dan bekatu. (2) Faktor penyebab terjadinya ketidakjelasan dalam sistem pengambilan upah upah secara sepihak oleh jasa penggilingan padi keliling yaitu ketika masyarakat pengguna jasa mempunyai urusan diluar rumah sehingga tidak dapat menyaksikan proses penggilingan sampai dengan pengambilan upah. (3) Ditinjau dari Hukum Islam praktik pengupahan jasa penggilingan padi keliling di Desa Mattunru-tunrue telah memenuhi rukun dan syarat. Adapun mengenai kurangnya transparansi dalam hal pengupahan, hal itu telah menjadi kebiasaan atau kesepakatan (saling Ridha) antara kedua belah pihak. Sehingga transaksi pengupahan tersebut dapat dikatakan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

shighat_hes

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SIGHAT is a Sharia Economic Law journal managed by the Sharia Economics Law Study Program, Faculty of Sharia and Islamic Law, Parepare State Islamic Institute. This Scientific Journal can be accessed publicly in an effort to disseminate research articles that focus on the study of Islamic Economic ...