Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang tinjauan hukum ekonomi Islam terkait pemberian upah kepada jasa penggilingan padi keliling yang berada di Desa Mattunru-tunrue. Penulis mengangkat tiga pokok masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1). Bagaiamana praktik jasa penggilingan padi keliling? 2). Apa yang menjadi faktor ketidakjelasan dalam sistem pengupahan pada jasa penggilingan padi keliling? 3). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap sistem pengupahan jasa penggilingan padi keliling?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Untuk memecahkan masalah yang diangkat data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari observasi, hasil wawancara dan dokumentasi dan adapun data sekunder berupa literature, buku, Jurnal dan Undang-undang yang berkaitan dengan sistem pengupahan dalam IslamHasil Penelitian ini menunujukkan bahwa (1) Praktik penggilingan padi keliling di Desa Mattunru-tunrue dapat dihubungi melalui via telepon hingga mendatangi rumah warga, sebelum melakukan proses penggilingan penyedia jasa terlebih dahulu membantu masyarakat mengangat padi yang dijemur kemudian melakukan proses penggilingan sampai dengan pengambilan upah. Adapuan bentuk upah yang ditetapkan oleh pengguna jasa penggilingan yaitu: Beras, uang dan bekatu. (2) Faktor penyebab terjadinya ketidakjelasan dalam sistem pengambilan upah upah secara sepihak oleh jasa penggilingan padi keliling yaitu ketika masyarakat pengguna jasa mempunyai urusan diluar rumah sehingga tidak dapat menyaksikan proses penggilingan sampai dengan pengambilan upah. (3) Ditinjau dari Hukum Islam praktik pengupahan jasa penggilingan padi keliling di Desa Mattunru-tunrue telah memenuhi rukun dan syarat. Adapun mengenai kurangnya transparansi dalam hal pengupahan, hal itu telah menjadi kebiasaan atau kesepakatan (saling Ridha) antara kedua belah pihak. Sehingga transaksi pengupahan tersebut dapat dikatakan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariat.