Penelitian ini mengulas konsep utang-piutang dalam Syariah Islam, yang dipandang sebagai aktivitas klasik manusia sejak zaman dahulu. Dalam Islam, utang diistilahkan sebagai al-qardh, yang secara harfiah bermakna "memotong," menggambarkan pengalihan sementara kepemilikan harta dari pemberi ke peminjam. Berdasarkan ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah dan pendapat para ulama, memberi utang adalah ibadah yang dianjurkan sebagai bentuk tolong-menolong, sedangkan melunasi utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Islam menekankan bahwa orang yang berutang harus memenuhi tanggung jawabnya tepat waktu dan tidak menunda jika mampu, karena penundaan utang oleh orang yang mampu membayarnya dianggap zalim. Islam bahkan memperbolehkan hukuman bagi yang sengaja menunda pembayaran. Niat buruk untuk tidak membayar utang adalah dosa besar, dan bagi yang meninggal dalam keadaan berutang, ruhnya akan tertahan hingga utangnya dilunasi.
Copyrights © 2024