Fenomena radikalisme merupakan problem keberagamaan umat Islam yang dapat diselesaikan melalui lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal. Maksud dari studi ini untuk mengetahui berbagai nilai Islam wasatiyah dalam orientasi majelis taklim pada Peraturan Menteri Agama tahun 2019 mengenai majelis taklim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka yang mengaplikasikan pendekatan normatif-filosofis. Teori pokok dari analisis studi ini yaitu indikator nilai Islam wasatiyah. Bahan observasi diperoleh dengan sistem dokumentasi. Reduksi, penyajian, dan verifikasi menjadi tahap dari menganalisis data penelitian ini. Studi ini menyimpulkan bahwa terdapat dimensi nilai Islam wasatiyah pada Peraturan Menteri Agama mengenai orientasi majelis taklim di Indonesia, yakni nilai tawasut, tawazun, tasamuh, dan i’tidal dalam pembentukan keberagamaan, pembentukan kepribadian yang pluralis dan humanis, dan membangun semangat nasionalisme. Temuan studi ini menegaskan desiminasi nilai pembentukan keberagamaan moderat dapat diinternalisasikan dalam aktifitas pembelajaran dan sosial keagamaan non formal. Limitasi studi ini belum mengidentifikasi efektifitas desiminasi nilai Islam wasathiyah pada kegiatan majelis taklim di tengah masyarakat.
Copyrights © 2024