Sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law, hukum merupakan salah satu sumber hukum utama di Indonesia. Hal inilah yang menginisiasi pentingnya merumuskan politik legislasi secara baik dan tepat agar produk hukum yang dihasilkan juga bermutu. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan berfokus pada politik legislasi di Indonesia serta mengambil perbandingan di Australia. Hasilnya, politik legislasi Indonesia telah dinormalisasi dalam sistem hukum nasional tetapi masih memiliki permasalahan. Dengan demikian, agar produk legislasi yang dihasilkan tetap berada dalam koridor tersebut, penting untuk melakukan rekonseptualisasi politik legislasi dengan memasukkannya ke dalam konstitusi seperti yang telah dilakukan Australia.
Copyrights © 2024