Kajian terhadap ayat-ayat poligami selalu menjadi pembahasan yang menarik. Bagaimanapun, baik secara teks maupun dalam praktik, poligami banyak terjadi. Selain itu, diskusi mengenai pemaknaan ayat-ayat poligami terus berlangsung, karena pihak yang pro dan kontra terhadap poligami memiliki landasan argumentasinya masing-masing. Perbedaan pendapat ini tidak terlepas dari fakta bahwa tidak ada nash atau dalil yang pasti mengenai larangan poligami. Sementara itu, dalam nash al-Qur’an, poligami bukan merupakan suatu perintah. Oleh karena itu, menjadi menarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai ayat-ayat tentang poligami dengan pendekatan asbāb al-nuzūl. Melalui kajian asbāb al-nuzūl, dapat diketahui latar belakang adanya ayat poligami, sehingga dapat digunakan dalam penentuan hukum. Dengan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan, penulis menjelaskan secara deskriptif-analitis tentang asbāb al-nuzūl ayat-ayat poligami. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada nash dalam al-Qur’an yang melarang praktik poligami. Namun, alasan dan konsekuensi dari berpoligami harus menjadi pertimbangan utama, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika berpoligami.
Copyrights © 2024