Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang didirikan di atas kesatuanwilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (1) UndangundangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menjadi landasankonstitusional bagi pembentukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang PemerintahDaerah yang mengakomodir pengaturan mengenai pembagian urusan pemerintahan,termasuk urusan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi dan menguraikandampak hukum penetapan Desa Talaga Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala ProvinsiSulawesi Tengah sebagai Kawasan Pangan Nusantara yang dibentuk berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022 tentangPenetapan Desa Talaga Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala sebagai Kawasan PanganNusantara Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate). Penelitian inimerupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukumyang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat dan di tingkat DaerahProvinsi Sulawesi Tengah, serta konsep-konsep hukum yang diambil dari referensi hukumterkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat beberapa dampak hukum penetapanKawasan Pangan Nusantara di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu dalam aspek hukumlingkungan, aspek hukum kehutanan, aspek tata ruang, dan aspek sengketa agraria.
Copyrights © 2024