Perceraian merupakan penyebab dari putusnya perkawinan dan mengharuskan terhadap seorang suami istri untuk berpisah. Hal ini berdampak kepada beberapa masalah yang erat kaitannya dengan perkawinan. Diantaranya adalah hak asuh anak. Kewenangan dalam mengasuh sang anak sama-sama dimiliki oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Namun disaat keduanya telah dipisahkan oleh perceraian, hak asuh ini Kembali menjadi hak salah satu diantara mereka dengan solusi penyelesaiannya telah ditetapkan dan diurus dalam mazhab-mazhab fiqh khususnya literatur fiqh syāfi’iyyah. Bahkan bila keduanya dianggap tidak layak untuk melakukan pengasuhan, akan timbul oknum-oknum lain yang berposisi pada tingkatan suami dan istri (ibu dan ayah). Maka masalah yang ingin diteliti di sini ialah pandangan fiqh syāfi’iyyah tentang hak asuh anak pasca perceraian orang tua dan pengalihan hak asuh kepada kakek dan nenek pasca perceraian orang tua.
Copyrights © 2024