Sebagian besar peneliti dan ulama kontemporer berpendapat bahwa alasan Imam Syafi’i berpindah dari qaul qadim ke qaul jadid adalah perbedaan lingkungan antara Irak dan Mesir. Dalam mazhabnya, sumber hukum Islam ditetapkan ada empat: Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Namun, meski berlandaskan sumber yang sama, mengapa terdapat perbedaan hukum antara qaul qadim dan qaul jadid? Pertanyaan ini menjadi inti pembahasan mengenai lahirnya qaul jadid. Penelitian ini membahas tentang analisis terhadap faktor lahirnya qaul jadid dalam mazhab Syafi’i dan kedudukan qaul jadid dalam mazhab Syafi’i. Penelitian ini merupakan penelitian fiqh tentang pemikiran fuqaha`, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Tujuan ini diperlukan untuk mendiskripsikan tentang masalah. Faktor lahirnya qaul jadid dalam mazhab Syafi’i. Jenis yang digunakan dalam metode ini yaitu grounded theory (konsep dasar teori), untuk memahami konsep dasar dalam kajian ushul fiqh tentang faktor lahirnya qaul jadid dalam Mazhab Syafi’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama faktor lahirnya qaul jadid dalam mazhab Syafi’i tidak lain adalah karena bertambahnya ilmu Imam Syafi’i ketika beliau sampai di Mesir, karena seorang mujtahid apabila sudah sahih di sisinya dalil maka wajib beramal dengannya. Maka apabila nyata baginya sesudah demikian dalil yang lebih kuat dan menunjuki kepada hukum sebaliknya maka harus mengambil dengannya dan berpaling dari hukum yang pertama. Maka perubahan bukan timbul karena ragu dan bolak-balik, tetapi karena bahas dan ijtihad. Kedua, Adapun terkait kedudukan qaul jadid dalam mazhab Syafi’i ada dua yaitu: pertama umumnya pendapat jadid menjadi pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i dan kedua qaul jadid berfungsi sebagai nasikh (pembatal) bagi pendapat qadim.
Copyrights © 2024