Kejahatan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum positif, yaitu hukum pidana. Penggunaan senjata tajam secara umum sering digunakan dalam aksi tawuran yang dilakukan baik dalam tingkatan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuh korban yang lebih banyak, dan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengantisipasinya. Dalam penelitian ini, peneliti meneliti mengenai Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan senjata tajam, Upaya dalam meminimalisir penggunaan senjata tajam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu mencari data dengan melakukan interview mengenai fenomena penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di sekitar Kota Sukabumi, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor solidaritas atau kebersamaan antar warga yang dianiaya oleh warga lain yang menimbulkan kerusuhan dengan senjata tajam.
Copyrights © 2025