Kejahatan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan peredaran narkotika yang meluas di masyarakat akibat tingginya permintaan dan kurang tegasnya negara dalam memberikan sanksi. Pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika, yang termasuk dalam tindak pidana yang direncanakan bersama, mendapat sanksi yang sama dengan pelaku kejahatan yang telah selesai, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Kejahatan ini, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sangat merugikan, terutama bagi generasi muda, karena dampak negatifnya dapat merusak pola pikir hingga menyebabkan kematian. Penyalahgunaan narkotika sering dimulai dari penawaran pengedar kepada korban yang akhirnya ketergantungan dan terlibat dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu, pemufakatan jahat antara penjual dan pembeli narkotika harus dihukum tegas demi menciptakan negara yang aman dari dampak buruk narkotika. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku pemufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder untuk memahami peraturan perundang-undangan. Prosesnya meliputi pengumpulan bahan hukum, analisis dengan penafsiran hukum dan teori relevan, serta menarik kesimpulan deduktif yang mengaitkan peraturan dengan kasus terkait. Dapat disimpulkan Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku permufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 memenuhi unsur-unsur hukum yang melibatkan setiap orang, tanpa hak, dan peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika, seperti menawarkan, menjual, memberi, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Copyrights © 2025