Penelitian ini mempunyai tujuan guna mengetahui sudut pandang hak asasi manusia yang mendasari adat kawin tangkap suku Sumba. Adat kawin tangkap adalah adat perkawinan di mana calon suami atau keluarganya biasanya menangkap calon mempelai perempuan. Karena mengandung aspek pemaksaan dan pelanggaran hak asasi manusia, praktik ini menuai kontroversi, penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan merupakan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini. Praktik kawin culik merupakan kegiatan yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa seizin kedua belah pihak yang ialah pelanggaran HAM, berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Konsep-konsep hak asasi manusia seperti universalitas, kesetaraan, nondiskriminasi, dan ketidakterpisahan, saling ketergantungan, dan keragaman hak, semuanya dilanggar oleh kawin culik. Selain itu, layaknya sudah direvisi dengan UU No. 16 Tahun 2019 dan UU No. 39 Tahun 1999 perihal HAM, kawin tangkap juga berlawanan dengan UU No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.
Copyrights © 2025