COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 5 No 03 (2025): ILMU HUKUM

WANPRESTASI DALAM KONTRAK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Ngadimin (Unknown)
Sidarta, Dudik Djaja (Unknown)
Lestari, Sulistyani Eka (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2024

Abstract

Menganalisis pelaksanaan perjanjian PPK dengan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa dalam suatu kontrak dan Penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa. Prinsip-prinsip kontrak secara universal yang terdapat dalam norma KUHPerdata tetap berlaku dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang pemerintah, seperti prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip kekuatan mengikat, dan prinsip keseimbansagan. Prinsip transparansi dalam kontrak pengadaan barang pemerintah merupakan prinsip dasar yang digunakan dalam rangka pelaksanaan penawaran dan penerimaan (akseptasi) yang dilakukan melalui pelelangan secara terbuka, baik melalui media cetak dan/atau melalui media elektronika. Prinsip transparansi bukan merupakan salah salah prinsip yang digunakan dalam kontrak pengadaan barang pemerintah, karena dalam pengadaan barang pemerintahmasih terdapat prinsip-prinsip efisien;. efektif; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.Dalam kontrak pengadaan barang pemerintah, para pihak bertindak berdasarkan prinsip saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. Penyelesaian kasus persengketaan wanprestasi yang dipilih dalam kasus ini adalah putus kontrak tanpa dilakukan perpanjangan waktu dan kemudian pihak penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam. Pemutusan kontrak yang dilakukan merupakan sanksi tidak terpenuhinya prestasi yang tercantum dalam klausul kontrak pengadaan barang dan jasa. Hal ini dipilih dengan alasan pihak pengguna anggaran meyakini bahwa pihak penyedia tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan jika diberi perpanjangan waktu tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah direvisi oleh Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 kemudian Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Perbuatan penyedia barang pemerintah yang melakukan wanprestasi, dapat dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Pemberian sanksi dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...